Malang – Arsip vital merupakan informasi terekam baik dalam bentuk media
kertas maupun non kertas yang sangat penting sekali (essential ) keberadaannya
untuk kelangsungan hidup organisasi. Arsip vital mempunyai peranan penting dalam
melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perseorangan atau pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya. Oleh karena sifatnya yang sangat penting, arsip vital
harus memperoleh perlindungan khusus terutama dari kemungkinan musnah, hilang
atau rusak.
Atas dasar itu pula, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang menggelar Sosialisasi Penyelamatan Arsip Vital Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Hotel Savana Malang pada hari Rabu (21/2) dengan diikuti oleh 120 peserta dari OPD di Pemerintah Kota Malang.
Asistes Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga bertindak sebagai Plt. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang, Drs. Abdul Malik, MPd berkesempatan secara langsung membuka kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Wahyu Hariyanto, SH, MH dan para narasumber dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Tidor arif serta Bowo Herdiyanto.
Dalam sambutan PJS Walikota Malang yang dibacakan oleh Abdul Malik menyampaikan bahwa arsip yang tercipta secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni arsip biasa dan arsip vital. Arsip biasa adalah arsip yang semula penting, akhirnya tidak digunakan dan hal ini tidak akan berpengaruh terhadap kelangsungan sebuah organisasi. Sementara itu, arsip vital yaitu arsip yang sangat dibutuhkan oleh organisasi karena jika arsip ini hilang akan berakibat terhentinya kegiatan organisasi, dan organisasi tidak akan mampu menyusun kembali rekaman informasi yang dapat diterima.












