Eri menegaskan, SILPA bukan bentuk kelalaian, melainkan wujud pengelolaan keuangan yang hati-hati dan akuntabel. Dana tersebut dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan tidak dibiarkan mengendap tanpa tujuan.
“Maka dari itu, hampir semua kota besar seperti Surabaya baru bisa memulai proyek di pertengahan tahun. Karena uang kita adalah uang PAD. Dan kita harus mempertahankan dana rutin yang wajib dibayar setiap bulan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar kas daerah tidak disimpan di luar wilayahnya.
“Seperti kata Pak Menteri (Keuangan) Purbaya Yudhi Sadewa, kalau uang daerah ditaruh di bank daerah lain, itu salah. Tapi kalau dana itu memang untuk menjaga kebutuhan rutin, ya harus kita SILPA-kan,” tandasnya.













