“Kami juga menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian, apakah pelaku merupakan warga Surabaya atau bukan. Jika memang ada dari Surabaya, tentu harus ada langkah pembinaan dan pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.
Kahfi menegaskan, penindakan terhadap kasus semacam ini bukan kewenangan Satpol PP, melainkan menjadi ranah aparat kepolisian karena mengandung unsur pidana.
“Satpol PP lebih pada aspek ketertiban umum, sementara ini sudah masuk ranah hukum, jadi yang berwenang adalah kepolisian,” pungkasnya.













