Sesi kedua diisi oleh Ir. Agung Ragil Pamungkas, S.Kom, M.Eng., yang memaparkan Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Regulasi ini mengatur panduan teknis mulai dari pendaftaran, perpanjangan, perubahan data pejabat domain, hingga pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain pemerintah daerah dan desa.
Berikutnya, Alan Samsudin Septana, S.Kom. menyampaikan materi tentang Perbup Nomor 22 Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dan desa dalam membangun maupun mengembangkan aplikasi khusus. Regulasi ini mengatur tahapan pengembangan aplikasi mulai dari perencanaan, perancangan, implementasi hingga pemeliharaan sistem.
Sesi terakhir disampaikan oleh Erma Nindiaswari, S.T., M.T.I. mengenai Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE. Melalui peraturan ini, seluruh pegawai dan masyarakat diharapkan mampu melakukan manajemen pengetahuan secara sistematis melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, serta alih pengetahuan dan teknologi.
Diskominfo juga memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan SPBE (sinau.tegalkab.go.id) sebagai wadah berbagi pengetahuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Peraturan-peraturan terkait SPBE lainnya dapat diakses melalui laman jdih.tegalkab.go.id atau aplikasi CARIDAKU yang tersedia di Play Store.











