2. Perbup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Khusus
3. Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, M.M.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran Diskominfo dalam transformasi digital pemerintahan daerah.
“Peran Diskominfo melalui Bidang SPBE dalam transformasi digital salah satunya adalah sebagai regulator yang berwenang menyusun peraturan di bidang teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.









