Waspada Euforia Revitalisasi
Di sisi lain, gedung DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso tampak sibuk seperti biasa. Dari balik pintu ruang Komisi A, suara diskusi terdengar serius. Suara para wakil rakyat mengingatkan agar euforia revitalisasi tak menutupi perhitungan realistis.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, mewanti-wanti bahwa setiap aset publik memiliki risiko yang harus dihitung matang.
Menurutnya, Pemerintah kota perlu memastikan status hukum lahan yang akan disewakan agar benar-benar bebas sengketa. Hal ini penting, sebagai jaminan bagi pelaku usaha atau investor agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
“Sebelum disewakan, pemerintah kota perlu menerbitkan surat keterangan bahwa aset tersebut tidak dalam proses sengketa. Itu bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha,” katanya.
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya tersebut menambahkan, pendekatan optimalisasi aset harus difokuskan pada pemanfaatan aset tidur milik pemerintah kota yang selama ini belum produktif. Ia menyebut terdapat ribuan titik aset tidur di Surabaya yang potensial dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi warga.
“Kami mendorong agar aset-aset ini bisa dihidupkan. Berikan kemudahan kepada warga Surabaya terlebih dahulu. Tapi kalau memang ada pelaku dari luar yang bisa mendongkrak PAD, ya tetap bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini lantas mengingatkan agar pemerintah kota berhati-hati dalam kasus aset dengan status strata title seperti di beberapa kawasan bangunan lama. Menurutnya, status kepemilikan seperti itu sering kali membingungkan pelaku usaha yang ingin melakukan redesain atau investasi lanjutan.
“Banyak yang akhirnya berpikir dua kali dan pemerintah kota harus bisa mencarikan solusi bersama,” tuturnya.
Komisi A yang membidangi Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini, juga meminta pemerintah kota memberikan masa sewa yang lebih panjang bagi pelaku usaha yang akan memanfaatkan aset daerah, terutama lahan tidur, untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tenor atau masa sewa menjadi faktor penting dalam menarik minat investasi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan kegiatan produktif di atas aset pemerintah kota.
“Kalau masa sewanya pendek, itu bisa merugikan pelaku usaha. Mereka butuh kepastian untuk menghitung (return of investment) agar investasi yang sudah ditanamkan bisa kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus pelaku usaha perlu menanamkan modal awal untuk membangun infrastruktur dasar seperti, bangunan usaha di atas lahan tersebut. Karena itu, masa sewa yang terlalu singkat akan membuat mereka kesulitan menutup biaya investasi bahkan, sebelum titik impas (break even point) tercapai.
“Jangan sampai tenornya cuma dua atau tiga tahun. Modal belum balik, sewa sudah habis, akhirnya aset itu beralih ke pihak lain. Ini yang justru merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Seirama pandangan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, juga menyoroti tantangan yang sering dihadapi daerah dalam mengelola aset.
Menurutnya, pemerintah kota kerap kali “goyang di tengah jalan” bukan karena kekurangan ide, melainkan karena terpaut oleh kerumitan regulasi pemerintah pusat yang belum sinkron dengan daerah.
“Banyak kepala daerah yang sebenarnya punya niat baik mengelola asetnya secara produktif, tapi justru gamang karena regulasinya tumpang tindih,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Usai merampungkan tanda tangan di beberapa berkas, ia lantas berucap tentang kebijakan pusat sering kali tidak memberi ruang fleksibilitas yang cukup bagi pemerintah daerah untuk berinovasi.
“Kalau aturannya kaku, daerah sulit berkreasi. Padahal, setiap aset punya karakter berbeda, harus ada skema yang lunak agar ada kebijakan ramah investasi,“ jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas yang memberikan kepastian serta kelonggaran bagi daerah dalam mengelola asetnya.
“Harus ada SKB tiga menteri, agar daerah punya keberanian maksimal dalam mengelola asetnya. Kalau payung hukumnya kuat, kepala daerah tak lagi ragu-ragu mengambil langkah produktif,“ tegasnya.
Ia menjelaskan lebih jauh, SKB tiga menteri tersebut juga bisa menjadi dasar bagi daerah untuk menawarkan insentif kepada investor, tanpa khawatir melanggar aturan.
“Misalnya, di awal masa sewa pemerintah kota bisa memberi tarif lebih ringan agar investor mau masuk. Setelah bisnisnya jalan, harga sewa bisa disesuaikan dengan nilai ekonomis aset,” bebernya.
Skema semacam itu, menurut politisi yang akrab di sapa Mas Toni ini, bukan bentuk keringanan sepihak, tapi strategi cerdas agar aset daerah benar-benar hidup dan memberi efek berganda bagi ekonomi kota.
“Kalau aset mati, pemerintah kota malah nombok biaya perawatan. Tapi kalau dihidupkan lewat kerja sama yang transparan, PAD naik, lapangan kerja tumbuh, masyarakat ikut merasakan manfaatnya,” yakinnya.
Mas Toni menutup pandangannya dengan optimistis. “Surabaya ini kota besar dengan banyak aset berpotensi. Yang kita butuhkan hanya keberanian regulatif. Kalau itu sudah ada, saya yakin, aset seperti Hi-Tech Mall bisa jadi contoh nasional bagaimana aset publik berubah jadi sumber ekonomi rakyat.“
Membaca Peluang dari Aset

Rencana pemerintah Kota Surabaya menghidupkan kembali eks Hi-Tech Mall dengan memberikan fasilitas khusus bagi pengusaha yang tergabung dalam anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Surabaya berupa pembebasan biaya sewa tenant hingga enam bulan pertama bagi yang berkomitmen berinvestasi di kawasan tersebut disambut positif oleh kalangan pengusaha muda.
Ketua HIPMI Surabaya, Benny Setiawan menilai, langkah tersebut sebagai terobosan yang tepat. Menurutnya, aset publik seperti eks Hi-Tech Mall tidak boleh hanya dilihat sebagai bangunan, tetapi sebagai “ekosistem” tempat ekonomi lokal bisa tumbuh bersama semangat kota.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang kebanggaan kota. Hi-Tech Mall dulu ikon teknologi, sekarang bisa jadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha muda.” ujarnya.
Benny berpendapat, pengelolaan aset publik idealnya tidak lagi berorientasi pada sewa ruang semata, melainkan berbasis kemitraan jangka panjang yang transparan dan saling menguntungkan.
Ia mendorong agar pemerintah kota membuka mekanisme investasi yang lebih jelas, dengan sistem informasi yang mudah diakses dan proses kurasi yang profesional.
“Pemerintah harus memberi kepastian. Kalau investor lokal tahu syaratnya, nilainya, dan durasi sewanya jelas, mereka pasti berani masuk,” ujarnya lagi seraya memberikan penegasan.
Menurut Benny, konsep revitalisasi eks Hi-Tech Mall sangat potensial untuk dijadikan inkubator bisnis kreatif, menjadi ruang di mana pelaku usaha muda bisa mengembangkan ide, memasarkan produk, sekaligus bersinergi dengan kegiatan sosial dan budaya.
“Bayangkan kalau di satu lantai ada pelaku UMKM digital, studio desain, dan komunitas kreatif yang aktif. Itu bukan cuma pusat ekonomi, tapi juga tempat lahirnya inovasi lokal,“ tambahnya.
Benny juga menegaskan, keterlibatan pengusaha lokal penting agar keuntungan ekonomi dari revitalisasi aset benar-benar kembali ke masyarakat Surabaya.
“Anak muda Surabaya nggak kekurangan ide, yang mereka butuh itu ruang dan kepercayaan.” kata Benny lantas menutup perbincangan.
Membangun Aset dengan Visi
Kalangan akademisi mengingatkan bahwa aset publik tidak cukup dipandang dari sisi hukum dan inventarisasi semata. Dr. Syofyan Hadi, dosen hukum administrasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, mengatakan memonetisasi aset adalah tentang cara kota menata ulang kesadarannya terhadap nilai aset publik.
Pemerintah kota harus punya unit khusus dalam mengelola aset. Dimana selama ini aparatur negara ini adalah teknokratik jadi harus ada pola pikir entrepreneurship.
“Selama ini pengelolaan aset daerah sering berhenti di administrasi,” ujarnya perlahan. “Dicatat, dijaga, tapi tidak dikelola secara strategis.”

Ia membandingkan dengan model pengelolaan di Jakarta, di mana aset-aset milik pemerintah dikonsolidasikan dalam lembaga profesional seperti Jakarta Asset Management Centre (JAMC).
“Surabaya bisa belajar dari situ,” lanjutnya. “Idealnya, BPKAD tidak hanya berfungsi mencatat, tapi juga mengelola secara aktif dengan tim yang berpikir layaknya manajer investasi publik.” tambahnya.
Syofyan kemudian menegaskan, kunci dari optimalisasi aset bukan hanya pada aturan, tapi pada visi jangka panjang. Kini aset publik tak hanya menghasilkan PAD, tapi juga ruang sosial baru bagi warganya.
“Kalau pendekatannya sekadar administratif, hasilnya ya administratif juga. Tapi kalau pendekatannya berbasis nilai ekonomi, nilai sosial, nilai sejarah maka setiap aset bisa tumbuh.”pungkasnya.












