“Survey kami jelas membedakan antara pemilik dan penyewa. Form-nya juga menjelaskan lokasi fasum yang dimaksud serta pilihan setuju atau tidak setuju,” terangnya.
Diapun mempertanyakan dasar PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang mengklaim telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang diperjualbelikan.
Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil survei lapangan yang dilakukan pihak RT.
“Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim telah mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” tegas Alexander.
Alexander menambahkan, dasar hukum mengenai persetujuan warga sebenarnya telah diatur jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.
Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa proses perubahan rencana tata bangunan (replaning) hingga penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perubahan harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga (2/3) dari pemilik lahan yang telah terjual. Ketentuan ini menjadi acuan penting agar setiap perubahan fungsi lahan tidak dilakukan sepihak oleh pengembang.
“Jika syarat dua pertiga itu tidak terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami menilai pembangunan Nook Cafe seharusnya belum bisa berjalan,” ujarnya.
Alexander menegaskan, hasil survei tersebut akan dijadikan bahan resmi warga untuk menyampaikan sikap kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota. Dia menegaskan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga fungsi sosial dan kenyamanan lingkungan.




