Cakrawala Legislatif

Bangun Cafe di Lahan Fasum, PT SAS Diadukan Warga Graha Family ke Komisi A

×

Bangun Cafe di Lahan Fasum, PT SAS Diadukan Warga Graha Family ke Komisi A

Sebarkan artikel ini
Warga Graha Family saat rapat dengar pendapat
Warga Graha Family saat rapat dengar pendapat

Namun, pernyataannya tidak menepis fakta bahwa pembangunan lebih dulu berjalan sebelum izin lengkap.

Bahkan, ketika disinggung soal janji lapangan tenis yang pernah disebut sebagai RTH, Veronika menegaskan, semua itu karena miskomunikasi.

“Layout yang kami miliki tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi.” sanggahnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan bahwa izin proyek Café NOOK baru diproses sejak akhir 2023.

“IMB baru keluar sekitar Mei 2025. Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.

Anggota Komisi A, Muhammad Zainuddin, menegaskan perlunya sikap tegas dari Pemkot Surabaya. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan,” tegasnya.

Dalam hearing yang menghadirkan berbagai pihak diantaranya perwakilan warga RT01–03 RW11, pengembang PT SAS, manajemen Graha Family, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Komisi A akhirnya merekomendasikan pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama 7 hari kerja ke depan.

Dimana selama masa jeda itu, DPRKPP, bagian hukum, camat, lurah, RT, RW, serta perwakilan warga wajib duduk bersama dengan PT SAS untuk mencari solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *