Bagi warga lanjut Hadi, fakta yang terungkap semakin jelas yakni PT SAS telah salah langkah dengan membangun di atas fasum tanpa legalitas yang sah, tanpa restu warga, dan tanpa transparansi penuh.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus taat aturan. Kalau fasum bisa seenaknya dipakai, maka hak warga Surabaya bisa tergerus,” paparnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hearing ini digelar untuk menjawab keresahan yang selama ini dirasakan oleh warga.
Politisi partai Gerindra inipun Iantas mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran aturan oleh PT SAS.
“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona ketika ditemui seusai rapat dengar pendapat.
Yona pun melanjutkan bahwa, Komisi A juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk re-planning.
“Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” imbuh Yona.
Di sisi lain, General Manager PT SAS, Veronika, berusaha menepis tudingan. Ia mengklaim perusahaannya selalu mengikuti arahan pemerintah.
“Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.












