“Warga punya sertifikat resmi dari BPN. Tapi karena sertifikat itu diberi tanda ‘terindikasi eigendom 1278 Pertamina’, notaris tidak berani memproses transaksi. Ini jelas menghambat hak warga,” tegasnya.
Warga Darmo Hill dan Pakis mengaku resah karena selama bertahun-tahun lahan mereka dipertanyakan legalitasnya akibat klaim eigendom tersebut.
Padahal, banyak dari mereka sudah menempati lahan itu secara turun-temurun. Josiah menegaskan DPRD Surabaya akan mengawal hingga tuntas.
“Kami ingin masalah ini segera ada kepastian. Jangan sampai warga dikorbankan oleh klaim yang tidak berdasar. Pemerintah pusat, BPN, dan Danantara harus segera duduk bersama untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.












