CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menginstruksikan sekolah jenjang PAUD hingga SMP untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi yang dinilai kurang kondusif sekaligus menjaga keselamatan serta psikologis peserta didik.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa pembelajaran daring dipilih agar anak-anak tetap bisa belajar meski tidak hadir di sekolah.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).












