CakrawalaNews.co – Kawasan ikonik Jalan Tunjungan kini memasuki babak baru. Sejak 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang kawasan wisata tersebut.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mengembalikan romansa Tunjungan sebagai ruang publik yang nyaman, tertib, dan hidup.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Polrestabes Surabaya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa penghapusan TJU adalah langkah tepat untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan kamseltibcar lantas di Kota Surabaya,” ujar Herdiawan, Minggu (3/8/2025).
Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan kawasan Tunjungan tidak hanya soal teknis, tapi menyentuh pengalaman warga dan wisatawan.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap. Apalagi kalau ada parkir, bisa makin macet. Yang lebih penting lagi, acara dan tampilan seni yang biasanya digelar bisa terganggu, bahkan omzet pelaku usaha bisa turun,” kata Eri.
Sebaliknya, Wali Kota Eri meyakini, dengan kondisi jalan yang tertata, estetika kawasan meningkat, pejalan kaki lebih nyaman, dan aktivitas seni budaya bisa tumbuh lebih semarak. “Kami ingin Jalan Tunjungan benar-benar menjadi ruang publik yang layak dinikmati,” tambahnya.
Sebagai solusi, Pemkot melalui Dinas Perhubungan menyediakan kantong-kantong parkir alternatif di sekitar kawasan, seperti di gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, Sentral Tunjungan (Excelso), hingga Pasar Tunjungan.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan pihaknya juga mengintensifkan pengawasan terhadap parkir liar. Pada hari pertama pelaksanaan, Dishub mengamankan empat orang petugas parkir tidak resmi yang langsung diserahkan ke kepolisian karena melanggar ketentuan.
“Kami akan jaga terus. Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel di sepanjang Jalan Tunjungan sampai ke petak-petak resmi. Kami ingin kawasan ini steril dari jukir liar,” tegas Trio.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan pungutan liar. “Tarif resmi roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. Kalau ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli,” ujarnya.
Pemkot optimis, kebijakan ini tidak akan mengurangi daya tarik kawasan Tunjungan. Justru sebaliknya, penataan ini diiringi dengan pelbagai kegiatan seni dan pertunjukan musik yang siap menyambut warga maupun wisatawan.
Romansa Jalan Tunjungan kini bukan lagi sekadar tentang sejarah dan gedung tua tetapi juga tentang ruang kota yang hidup, nyaman, dan inklusif. Tanpa deret kendaraan parkir di tepi jalan, suasana kawasan ini perlahan berubah menjadi tempat bersantai yang lebih ramah bagi siapa saja.













