Jalani Sidang Lanjutan, Henry Bantah Keterangan Hermanto
Sebarkan artikel ini
Dari kasus inilah Henry akhirnya mengetahui bagaimana Asoei dan Teguh Kinarto berkongsi untuk menjatuhkan namanya dengan cara menjeratkan dalam kasus ini. Bahkan, Henry menyebutkan bahwa Heng Hok Soei sudah melakukan banyak kecurangan terhadap dirinya.
“Saya gak nyangka jadinya malah seperti ini. Gara-gara uang dia (Asoei) menyusahkan orang,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Terkait tuduhan bahwa dirinya telah menjual tanah milik Hermanto yang berlokasi di Claket Malang, Henry juga membantahnya. Menurut Henry, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Asoei dan Hermanto untuk membahas soal penjualan tanah di Claket. “Kenal saja tidak, apalagi jika dikatakan pernah bertemu Hermanto, tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa bertanya soal jual beli tanah di Claket dan Jalan Teeku Umar, Surabaya, Henry mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu. Karena waktu itu, legal menyiapkan surat-surat, saya langsung tandatangani. Tapi saya belum tentu tahu isi surat-surat itu,” terangnya.
Henry juga mengaku tidak pernah pernah menyuruh seseorang untuk mengambil sertifikat tanah di notaris Caroline C Kalampuang.
“Caroline di persidangan dulu bilang katanya saya yang menyuruh orang untuk ambil sertifikat. Notaris kok katanya-katanya. Jangankan notaris Dirut pun tidak bisa ambil (sertifikat) jika tidak ada surat kuasa,” katanya.
Henry lantas menjelaskan, saat itu ada seseorang yaitu Yudiavian Tedja berniat untuk membeli tanah di Claket.
“Saat itu calon pembeli (Yudiavian Tedja) menunjukkan fotocopy sertifikat tanah di Claket yang masih atas mana Sutanto. Namun setelah diperiksa ternyata sertifikat itu sudah atas nama PT GBP. Saat itu, tanah tersebut sudah atas nama PT GBP, dan saya cek di BPN dan clear dan tidak ada masalah,” beber Henry.
Menurut Henry, seharusnya yang perlu dicari tahu adalah mengapa tanah di Claket sudah menjadi atas nama PT GBP.
“Itu perbuatannya Teguh Kinarto yang berkongsi dengan Asoei (mengubah sertifikat atas nama Sutanto menjadi PT GBP),” tegasnya.(cn01)