Surabaya. Cakrawalanews.co – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto berharap, dan meminta Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menuntaskan proses penerbitan surat keputusan (SK) Biru sebagai dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.
Menurut Eko, proses pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui melalui SK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak tahun lalu tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Ia menyebut, keterlambatan penerbitan SK Biru berpotensi menghambat hak-hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” tegas Eko Yunianto dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, legislator yang dikenal vokal membela hak-hak masyarakat desa ini menilai, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki peran penting dan mendesak untuk segera mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait. Tanpa adanya dokumen tersebut, kata Eko, proses legalisasi kepemilikan lahan oleh masyarakat akan terus tertunda.














