Sementara itu, Krisna Farisi, Bidang Perkaderan IPM Surabaya menambahkan bahwa urgensi kebijakan ini tampak dari tingginya kasus kenakalan remaja, termasuk tawuran yang melibatkan pelajar di bawah usia 18 tahun.
“Banyak yang terlibat karena latar belakang keluarga yang tidak mendukung, lingkungan yang bising, atau tak adanya ruang diskusi di rumah. Akhirnya mereka keluar dan salah pergaulan,” ujar Krisna.
IPM sendiri selama ini mengembangkan berbagai gerakan edukatif seperti wajib belajar Maghrib–Isya, setoran hafalan Al-Qur’an di tiap Pimpinan Ranting, hingga kajian tematik di komunitas pelajar Muhammadiyah Surabaya.
IPM pun menyatakan harapannya agar kebijakan jam malam anak ini juga dibarengi dengan dukungan dari pemerintah kota dalam konteks untuk aktivitas-aktivitas positif di kalangan pelajar.












