Cakrawala Nasional

Komisi III: Putusan MK Terbaru Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional Serius

×

Komisi III: Putusan MK Terbaru Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional Serius

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025). Foto: Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025). Foto: Parlementaria

“Nah, dalam masalah ini ada tiga putusan. Sedangkan dua putusan terdahulu tidak ada masalah. Bahkan itu sudah dilakukan. Dan itu sudah menjadi bagian menghasilkan pemimpin-pemimpin negara ini, baik di eksekutif maupun di legislatif. Kita pakai putusan MK yang masa lalu. Pada 2013 itu saya ikut memutuskan pemilu serentak itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Valina Singka Subekti menambahkan bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta membatalkan putusan-putusan MK terdahulu yang masih sah dan berlaku. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan keberlakuan norma hukum yang telah diformulasikan secara yuridis.

Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Amar putusan ini membatalkan makna “serentak” yang selama ini menjadi prinsip dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta menegaskan bahwa keserentakan menyeluruh tidak lagi dianggap sebagai prinsip konstitusional dalam pelaksanaan pemilu.

Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam petitumnya, Perludem menilai pelaksanaan Pemilu lima kotak secara serentak telah menimbulkan dampak sistemik, di antaranya melemahkan pelembagaan partai politik, menurunkan kualitas kandidat, serta mengurangi efektivitas Pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *