Lebih lanjut, Martin juga meminta pandangan para narasumber, apabila DPR sebagai lembaga legislatif tidak dapat menjalankan putusan MK karena dinilai melanggar konstitusi, apakah hal tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan ketatanegaraan.
Menanggapi hal itu, Patrialis Akbar menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tetapi tidak berarti kebal dari kritik publik. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.
“Putusan MK itu juga gak bisa dibatalkan oleh MK. Kalau dibatalkan oleh MK berarti kredibilitas hakim MK masa lalu gak dijamin. Itu berbahaya juga. Jadi ini luar biasa dalam tataran ketatanegaraan kita,” tegas Patrialis.
Ia menambahkan bahwa ketika sebuah putusan dipersoalkan oleh masyarakat luas dan juga parlemen, maka muncul pertanyaan besar terhadap validitas dan relevansinya.
“Maka saya berpendapat adalah satu putusan yang memang dipersoalkan oleh masyarakat dan termasuk juga parlemen, berarti ada big question terhadap putusan itu,” lanjutnya.
Patrialis juga menjelaskan bahwa dalam konteks ini terdapat tiga putusan MK terkait Pemilu. Dua di antaranya telah dilaksanakan tanpa masalah dan justru menjadi dasar bagi pemilu-pemilu sebelumnya yang menghasilkan para pemimpin bangsa.












