Tak hanya itu, dalam surat perintah itu, Wali Kita Eri juga memberikan batas waktu untuk segera diselesaikannya.
“Di dalam surat perintah itu ada batas waktunya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan sejumlah catatan atas LKPD 2024, salah satunya mengenai pengelolaan aset tetap yang belum tertib.
BPK juga mengingatkan agar rekomendasi dalam LHP ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tercatat sebagai pemerintah daerah dengan progres tindak lanjut rekomendasi tertinggi se-Jawa Timur, yakni sebesar 98,38 persen hingga semester II tahun 2024.












