“Pak wali sudah mengeluarkan surat perintah kepada kepala perangkat daerah yang disebut BPK” jelasnya.
Ternyata surat perintah tersebut sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada bulan Mei 2025 lalu.
Surat tersebut memerintahkan agar kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Namun sayangnya, sumber ini enggan menjabarkan isi surat perintah kepada kepala perangkat daerah.
“Pak wali kota meminta kepala perangkat daerah segera menyelesaikannya,” ungkapnya.












