AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Wakil Ketua DPRD, Deni Wicaksono : Pemprov Jatim Harus Kawal Penyelesaian Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

×

Wakil Ketua DPRD, Deni Wicaksono : Pemprov Jatim Harus Kawal Penyelesaian Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim ini juga menegaskan, rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim. “Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tanya Deni.

Lebih lanjut, politisi muda PDIP ini mengungkapkan bahwa secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mencantumkan keberadaan pulau itu dalam wilayah Trenggalek. “Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” tanyanya.

Selain itu, Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut. Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas, yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut. “Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *