Menurut Indriani, angka tersebut hanya mencerminkan kasus-kasus resmi yang melalui proses hukum. Dirinya menilai fakta di lapangan jauh lebih kompleks dan menunjukkan jumlah kasus yang lebih besar karena masih banyak perkawinan anak yang tidak tercatat secara legal.
“Data tersebut merupakan data formal yang tercatat pada Pengadilan Tinggi Agama. Namun perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin justru lebih banyak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Indriani memandang tingginya angka perkawinan anak sebagai isu pembangunan yang serius dan memerlukan penanganan lintas sektor.
Kolaborasi antara instansi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menekan kasus tersebut.



