Muhaimin menengarai masih banyak tempat makan di Surabaya yang belum memiliki label halal. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot segera menginventarisasi dan mengklasifikasi rumah makan yang sudah maupun belum bersertifikasi.
“Yang belum halal, sebaiknya diberi label non-halal agar masyarakat tahu dan lebih berhati-hati. Ini soal transparansi, bukan soal melarang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa upaya tersebut bukan untuk mendiskreditkan pihak manapun, namun sebagai bentuk perlindungan konsumen di kota dengan mayoritas muslim, termasuk warga Nahdliyin yang menurutnya mencapai 68 persen dari populasi Surabaya.













