“Yang paling penting itu integritas. Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pimpinan desa atau kelurahan dilarang duduk dalam struktur kepengurusan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Larangan ini, menurutnya, penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi tetap berada di tangan masyarakat.
Yona menambahkan, dari tujuh unit usaha yang tersedia, pemanfaatannya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya di Surabaya Utara yang mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan, unit usaha seperti cold storage harus benar-benar diwujudkan.
“Kalau di Surabaya Barat ada potensi pertanian, seperti di Kampung Semanggi. Maka unit usaha di sana harus relevan dengan potensi lokal,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Menurut Yona, Rp3 miliar x 153 Kopkel berarti ada hampir Rp459 miliar yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kita tidak ingin setelah diluncurkan oleh Presiden tanggal 12 Juli nanti, justru Kopkel di Surabaya tidak bisa berjalan profesional. Jangan sampai tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.











