Cakrawala SurabayaIndeks

Denda Rp50 Juta Mengintai Pelanggar, Surabaya Perketat Kawasan Tanpa Rokok

×

Denda Rp50 Juta Mengintai Pelanggar, Surabaya Perketat Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Satgas saat melakukan penempelan stiker
Satgas saat melakukan penempelan stiker

Hasil pengawasan mengacu pada tiga kategori sanksi. Teguran lisan diberikan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi tegas untuk pelanggaran ketiga.

Untuk perorangan, pelanggaran bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara bagi instansi, dendanya mencapai Rp50 juta.

“Dari hasil monitoring kami di 48 titik, tidak ditemukan pelanggaran, baik dari instansi maupun perorangan,” ungkap Nanik.

Pengawasan dilakukan secara rutin setiap dua minggu sekali oleh Tim KTR, dan bisa ditambah sesuai kebutuhan. Sementara itu, puskesmas juga dilibatkan dalam pengawasan di wilayah kerja masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *