CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperketat pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayah kota.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 sebagai pedoman teknisnya.
“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan serta mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan,” kata Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Jumat (16/5/2025).
Delapan tatanan menjadi fokus pengawasan, yakni fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.












