Menyikapi hal tersebut, Adhy Karyono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki rencana untuk segera menyelesaikan laporan yang tertunda. “Dalam waktu 60 hari ke depan, kita masih memiliki waktu untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga dan desa mana yang masih tertunda laporannya. Setelah itu, kami akan segera mengirimkan surat kepada mereka untuk menyampaikan agar laporan pertanggungjawaban segera dilaporkan. Jika tidak ada respons, kami akan memberikan peringatan dan terus mendorong mereka untuk segera menyelesaikan laporan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” tegas Adhy. (Caa)
Banggar DPRD : Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Layak Dibahas Lanjut



