Samba juga menjelaskan, didalam perda juga diatur yang berhak untuk melakukan seleksi pemilihan Direktur Utama dan Direktur Operasional yakni dewan pengawas yang kemudian setelah melakukan seleksi akan dipilih beberapa calon untuk diajuhkan ke Walikota yang memutuskannya.
“ Jadi yang berhak memutuskan siapa nantinya menjadi direktur PDAM ya walikota, kita hanya melakukan seleksi, dari peserta yang mendaftar nantinya terpilih 3 direktur utama dan 2 direktur operasional akan kita ajuhkan,” pungkasnya.(mnhdi/cn02)












