Selain itu terkait proses rekrutmen tersebut pihaknya masih mengacuh pada Perda yang sudah ada. “ Mekanismenya bagaimana kami belum mengetahui namun, kami masih tetap mengacuh pada Perda No 2 tahun 2009 yang kemudian dirubah menjadi Perda 13 tahun 2013, dimana setiap pasalnya sudah mengatur secara detail mekanisme pemilihannya,” kata Samba Prawaira, Jumat (19/11).
Menurut Samba, dimana didalam Perda no 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, untuk menduduki kursi orang nomor satu di PDAM juga tidak muda. Karena harus memiliki sertifikasi manajemen air, yang nantinya dapat mengetahui cara mengelolah kebutuhan serta stok air yang dibutuhkan warga surabaya.
“ Dengan nilai aset PDAM sebesar 1,3 triliun tentunya persyaratan dan calon direktur utama tidak hanya pandai dalam memanajemen perusahanan melainkan juga cara mengelolah kebutuhan air,” tegasnya.












