DPRD SurabayaIndeks

Komisi A Desak Pemkot Tegas Terhadap Pengusaha Panti Pijat yang Langgar Aturan di Surabaya

×

Komisi A Desak Pemkot Tegas Terhadap Pengusaha Panti Pijat yang Langgar Aturan di Surabaya

Sebarkan artikel ini

“Kami mendorong agar penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap yang melanggar, termasuk pencabutan izin,” tegas Yona, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan. Menurut Yona, hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi kota pahlawan.

“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” katanya.

Lebih lanjut, Yona juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *