“Alhamdulillah pemerintah kota dan DPRD Surabaya tidak tergantung dari pemerintah pusat, tapi dari PAD. Karena salah satu kota yang terkuat fiskalnya itu adalah Surabaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa penetapan Ranwal RPJMD merupakan salah satu syarat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembahasan selanjutnya di tingkat legislatif dan eksekutif.
“Kemudian DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) RPJMD Kota Surabaya. Jadi sebelum pembahasan Raperda, ditetapkan dulu rancangan awal RPJMD,” kata Adi.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah isu krusial akan menjadi fokus dalam pembahasan RPJMD mendatang. Termasuk infrastruktur, penanggulangan banjir, transportasi, penguatan ekonomi, peningkatan mutu pendidikan, serta pengembangan fasilitas publik seperti gedung perkantoran.
“Termasuk masalah parkir. Ini akan dikupas seluruh persoalan dalam Pansus yang membahas Raperda RPJMD,” jelas Adi.
Mengenai jadwal penyelesaian, Adi menyampaikan bahwa DPRD Surabaya menargetkan pembahasan Raperda RPJMD rampung pada Agustus 2025. “Kami sepakati sekitar bulan Agustus sehingga kita bisa memiliki Raperda RPJMD 2025-2029. Dimana nantinya itu akan dijadikan acuan arah pembangunan Kota Surabaya,” tandasnya. (ADV)













