Di sisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah saat ini belum masuk ke proses pelaporan resmi. Namun, kuasa hukum para karyawan akan mengirimkan somasi sebagai langkah awal.
“Kalau setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, kemungkinan akan dibuat laporan polisi dan kami siap menangani,” kata AKBP Wahyu.
Penyegelan ini menjadi pesan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya bahwa kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah fondasi penting dalam dunia usaha. “Surabaya butuh pengusaha yang taat aturan dan mau guyub rukun, bukan yang bikin gaduh,” pungkas Cak Eri.












