CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Selasa (22/4/2025), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dilakukan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, serta Satpol PP.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mentaati seluruh aturan, termasuk izin TDG. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.












