“PDI Perjuangan Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melindungi dan mendukung perempuan korban kekerasan, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam proses hukum,” tegas Moestar.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, turut mengonfirmasi bahwa BBHAR telah diberi kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada IKS.
“Prinsipnya kita cari jalan keluar terbaik. Selanjutnya, selain pendampingan hukum, juga kami hubungkan agar diberikan pendampingan yang menyangkut kondisi psikis. Semoga tidak terulang kejadian kekerasan kepada kaum perempuan,” pungkas Achmad.













