Pengurus BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya, Moestar Arifin menjelaskan bahwa mereka akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada korban sehingga diharapkan mendapat atensi dari pihak Kepolisian, terlebih korban juga pernah diancam menggunakan badik,” ujar Moestar Arifin saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Moestar menambahkan bahwa tujuan dari bantuan hukum ini adalah untuk menjamin hak-hak korban, agar dapat mengambil langkah terbaik dalam menjalani kehidupan ke depan. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan keadilan yang semestinya.













