“Kalau titik-titik ini tidak diselesaikan, maka 2025 bisa terjadi banjir di lokasi yang sama. Itu akan menjadi pertaruhan bagi Pak Wali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar anggaran yang sudah dialokasikan tidak mengalami pergeseran. Misalnya, alokasi Rp55 miliar untuk penanganan banjir di Sukolilo dan Mulyorejo harus tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Pentingnya Roadmap dan Pemeliharaan Jangka Panjang
Aning menegaskan bahwa roadmap penanggulangan banjir harus dimasukkan dalam Raperda agar masyarakat dapat melihat progres dan target yang jelas.
“Kalau ada roadmap-nya, masyarakat bisa memahami kapan daerah mereka akan bebas banjir. Misalnya ditargetkan Surabaya bebas banjir 2028, maka setelah itu harus ada pemeliharaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti efektivitas sistem drainase master plan (SDMP) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan sulit diterapkan oleh lima rayon di Surabaya.
Dengan adanya kejelasan dalam Raperda, Aning berharap masalah banjir bisa ditangani secara sistematis dan tidak sekadar menjadi janji politik yang tidak terealisasi.





