Dengan adanya kejelasan dalam Raperda, menurut Aning, pemerintah kota dapat dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat kapan dan bagaimana titik-titik banjir akan ditangani.
Selain soal anggaran, Aning juga menyoroti berbagai permasalahan yang menghambat penanganan banjir, di antaranya bangunan liar, normalisasi saluran, dan koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan pemerintah provinsi serta pusat.
“Komunikasi dengan provinsi dan pusat harus dijawab dalam Raperda ini agar masyarakat tidak merasa di-PHP. Penanganan banjir harus menjadi prioritas dengan skala yang jelas tiap tahunnya,” tegasnya.
Aning mengungkapkan bahwa anggaran pengendalian banjir dalam APBD 2025 sebesar Rp871 miliar, namun masih ada tunggakan Rp300 miliar yang harus dibayarkan Pemkot. Dengan demikian, anggaran efektif yang tersedia hanya sekitar Rp500 miliar.
Menurutnya, prioritas penanganan harus difokuskan pada titik-titik banjir yang selama ini sulit diatasi, seperti di Gunung Anyar, Simo, dan Mulyorejo.





