Dengan IGD di puskesmas lanjutnya, masyarakat bisa merujuk untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) itu. Sehingga masyarakat tidak terbebani dengan perubahan kebijakan ini.
“Kalau berobat tidak perlu menunggu pagi untuk ke rumah sakit. Karena bisa ke puskesmas yang buka 24 jam. Dari 63 puskesmas, baru separo yang buka 24 jam,” paparnya.
Zuhro menyebut perubahan regulasi dari BPJS Kesehatan antara dulu dan kini bmengalami perubahan. Dimana dulu kalau ada kasus serangan jantung, langsung dilakukan cek lab dan lainnya.
Meskipun akhirnya tidak ada arah serangan jantung tetap bisa diklaim, kalau sekarang dicek dan tidak terbukti maka RS tidak bisa klaim ke BPJS Kesehatan, bebannya balik ke pasien.













