“Atas permintaan dewan agar pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan” kata Irvan.
Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu menambahkan, penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran Jl.Waspada, karena keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan karena tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.
Hearing itu sempat diwarnai perdebatan keras antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono dengan Kasatpol PP M.Irvan atas sikapnya yang tetap melanjutkan penertiban.
Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Awi itu menegaskan kalau penertiban tetap dilajutkan maka aksi itu juga harus dilakukan ditempat lainya, yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya.(hdi/cn03)












