“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambahnya.(cn01)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Keadilan
Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan
Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan
redaksi4 min baca










