Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambahnya.(cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *