Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, Teguh Kinarto sendiri menjabat sebagai Dirut PT GBP atas permintaan Heng Hok Soei setelah membeli sebagian saham PT GBP. Berawal dari sinilah Teguh Kinarto sebagai Dirut PT GBP punya kewenangan dan membuat keputusan jual beli dan balik nama atas aset PT GBP.

“Teguh Kinarto ini berafiliasi dengan Heng Hok Soei. Hubungan mereka sudah terlihat dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya hal yang sama juga pernah dibeberkan Ahmad Riyadh, kuasa hukum Henry lainnya pada beberapa waktu lalu. Saat itu, Riyadh menyebut bahwa Henry tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada 2006 silam. Bahkan menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijeratkan terhadap Henry saat ini dituding sebagai upaya kriminalisasi.

“Klien kami (Henry) diduga telah dikriminalisasi,” ujar Riyadh saat itu.

Kronoligis kasus ini berawal dari jual beli tanah yang terjadi antara PT GBP yang saat itu direkturnya dijabat oleh Raja Sirait dengan Anggraeni, ahli waris dari Sutanto pada 2006. Lahan ini dibeli PT GBP dengan harga Rp 6 miliar. Lalu status tanah tersebut disebutkan mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar.

“Nah ini yang janggal dan terlihat ada rekayasa. Hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali dari Hermanto. Apakah bisa Hermanto menunjukan bukti pembayaran berupa kwitansi atau yang lainya, ” tambah Riyadh beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *