Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co  –  Kuasa hukum Henry J Gunawan, M Sidik Latuconsina menyebut kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dituduhkan kepada Henry J Gunawan dinilai penuh kejanggalan.

Pasalnya, beberapa saksi di persidangan justru memberikan keterangan yang berbeda. Menurut Sidik, proses peralihan status kepemilikan tanah oleh Hermanto ternyata tidak pernah terbukti di persidangan.

Fakta di persidangan, ternyata Hermanto tidak memiliki bukti transaksi atau kepemilikan status tanah dalam bentuk apapun.

“Pengakuan Hermanto sempat memiliki tanah dari jual beli kan tidak terbukti. Terus Caroline itu kan hanya notaris kok melaporkan, dia apa yang dirugikan? Apa ada yang sengaja menyuruh?,” kata Sidik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (27/11).

Lebih jauh, Sidik menjelaskan bahwa Henry hanya mengetahui bahwa status persil tanah tersebut sudah menjadi aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Apalagi peralihan status tanah tersebut terjadi di saat Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utama PT GBP.

“Seharusnya bukan Pak Henry yang dilaporkan. Karena saat itu Dirut PT GBP Teguh Kinarto yang balik nama tanah tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *