Cakrawala KeadilanIndeks

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Henry Sebut Kasus yang Menimpa Klienya Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Kemudian pada tahun 2010, sertifikat tanah mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Saat itu balik nama tersebut terjadi saat direktur PT GBP dijabat oleh Teguh Kinarto. Kemudian pada 2013 saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Henry, keberadaan sertifikat masih berada di brankas milik PT GBP.

Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Henry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Henry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya.

Bahkan, lanjut Riyadh, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut. Namun setelah tanah dan bangunan itu terjual, hal ini kemudian dipersoalkan oleh notaris Caroline C Kalampung dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Riyadh saat itu mempertanyakan legal standing pelapor notaris Caroline. Menurutnya, notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan didepan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun?” tanya Riyadh.

Anehnya lagi, selain bergulir di Surabaya, kasus ini ternyata juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri dan menetapkan Henry sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *