“Kendala dari Perda Bantuan Hukum bagi orang miskin adalah terkait anggaran, jangkauan terutama unettuk masyarakat kepulauan, dan perlunya kolaborasi dengan badan penanganan hukum nasional” beber pria asli Pulau Bawean ini.
Senada, Rafiqi Anjarmara sekretaris LBH Ansor Kota Surabaya menyatakan sependapat dengan Mazlan bahwa alokasi anggaran untuk program bantuan hukum untuk orang miskin perlu ditambah. Mengingat, biaya operasional di tingkat polisi saja membutuhkan Rp.3 juta, kemudian di pengadilan sekitar Rp.2 juta, lalu kalau mengajukan banding tambah lagi Rp.1 juta.
“Bagi seorang advocat atau pengacara bantuan hukum itu bagian dari sumpah profesi. Artinya jasa pengacara tidak harus dibayar tidak apa-apa. Tapi untuk jasa operasional itu kami tidak bisa. Makanya banyak OBH yang enggan mengambil program bantuan hukum karena untuk menutup jasa operasional saja tak cukup,” ungkap kader Ansor Surabaya ini.
Jika mengacu pada UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menjadi pijakan Perda No.3 Tahun 2015, lanjut Rafiqi dana dari Kemenkumham untuk program bantuan hukum itu sebesar Rp.6 miliar yang diperuntukkan 66 OBH yang dibagi lagi 38 kabupaten/kota di Jatim. Sedangkan dari APBD Jatim hanya dialokasikan sebesar Rp.500 juta untuk 32 juta penduduk Jatim yang memerlukan bantuan hukum.

“Menurut saya Perda No.3 Tahun 2015 perlu direvisi. Termasuk UU No.16 Tahun 2011 karena dalam salah satu Pasalnya melarang OBH selaku pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta suatu apapun kepada penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diwakilinya. Sudah banyak OBH yang kena sanksi sehingga mereka terdegradasi tak bisa lagi menjadi OBH,” beber Rofiqi. (Caa)



