Surabaya. Cakrawalanews.co Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf sepakat dengan usulan perlunya revisi Perda Jatim No.3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin. Mengingat, dari sisi waktu juga sudah cukup lama sehingga apa masih relevan atau dicabut karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Apalagi dari sisi anggaran yang diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pemberi bantuan hukum juga jauh dari ideal sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal apalagi output yang diharapkan.
Pernyataan itu disampaikan Musyafak Rouf disela menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin bersama LBH Ansor Kota Surabaya dan DPC PKB Kota Surabaya di Hotel Swiss Bell Surabaya, Minggu-Senin (1-2/12/2024).
“Justru saya menggelar sosialisasi Perda ini karena ingin mendapat masukan, apakah Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin masih diperlukan (relevan) atau dicabut saja karena sudah tidak diperlukan,” jelas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Lebih jauh Musyafak menjelaskan bahwa anggaran program bantuan hukum untuk orang miskin di APBD Jatim dialokasikan sebesar Rp.500 juta pertahun. Namun informasi yang didapat, penyerapan program tersebut rendah karena angkanya masih jauh dibanding program serupa dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Perda bantuan hukum untuk orang miskin ini menjadi tak efektif.
“Informasi dari LBH Ansor Kota Surabaya untuk bantuan hukum yang diberikan OBH diberi anggaran Rp.5 juta perkasus dari APBD Jatim. Sedangkan dari Kemenkumham diberikan sebesar Rp.8 juta perkasus, itupun banyak OBH masih enggan ambil kerena biaya operasionalnya bisa melebihi itu,” jelasnya.
Di sisi lain, OBH juga banyak menemui kendala sebab untuk bisa mengakses program bantuan hukum yang dibiayai pemerintah mereka harus memenuhi sertifikasi yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Makanya terkadang OBH tahun ini lolos sertifikasi tapi belum tentu untuk 3 tahun kedepan karena untuk biaya operasional kantor saja mereka tak sanggup sehingga banyak OBH yang gulung tikar.



