AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Sosialisasi Bantuan Hukum Orang Miskin, Ketua DPRD Jatim : Perlu di Evaluasi dan Revisi Perda Tersebut

×

Sosialisasi Bantuan Hukum Orang Miskin, Ketua DPRD Jatim : Perlu di Evaluasi dan Revisi Perda Tersebut

Sebarkan artikel ini

“Karena jumlah OBH semakin sedikit, otomatis program bantuan hukum untuk orang miskin juga tak efektif. Makanya Perda No. 3 Tahun 2015 perlu dilakukan revisi menurut saya,” tegas Musyafak.

Sebelumnya, dalam pembukaan sosialisasi, Musyafak menyatakan bahwa Perda No.3 Tahun 2015 ini tujuannya sangat baik yaitu membantu atau melakukan pendampingan dan pembelaan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Mengingat, penegakan hukum di negeri ini kurang berpihak dengan orang miskin. Padahal semua orang tak mau jadi miskin tapi biasanya karena terlahir dari keluarga miskin sehingga mereka ikut jadi miskin.

“Orang tua saya dulu juga hanya seorang penjual tempe tapi saya sekarang bisa menjadi ketua DPRD Jatim padahal mimpi saja tak pernah. Percayalah kemiskinan itu bisa dirubah asal kita tekun belajar, jujur dan amanah serta mampu bermanfaat bagi orang lain. Makanya ketika jadi pemimpin tugas utamanya adalah bagaimana bisa menyelesaikan kemiskinan karena di Jatim masyarakatnya masih rentan miskin, susah cari kerja dan sering kena prank kebijakan pemerintah,” bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh kader GP Ansor Kota Surabaya supaya tidak membela yang bayar, tetapi harus membela para kiai, ustad ataupun guru ngaji di mushola karena merekalah yang menegakkan agama Allah di tengah-tengah masyarakat. “Nahnu Ansorullah itu yang harus dibela, hidup itu tak ada yang pasti sebab yang pasti hanyalah kematian. Karena itu selama masih diberikan hidup, kita perlu meletakkan legasi dan berbuat baik kepada orang lain atau bermanfaat bagi orang lain,” pesan Musyafak kepada generasi muda NU.

Sementara itu, Mazlan Mansur yang ditunjuk sebagai narasumber sosialisasi Perda Bantuan Hukum mengatakan bahwa Perda ini perlu peremajaan (revisi) untuk menyesauaikan dengan peraturan perundang undangan yang baru. Mengingat, jumlah OBH di Jatim hanya sekitar 66 yang tersertifikasi oleh Kemekumham sehingga untuk bisa menjalankan Perda ini jelas kurang sehingga menjadi tidak efektif atau bahkan salah sasaran.

Dari sisi anggaran, lanjut Sekretaris DPC PKB Kota Surabaya jika mengacu pada Kemenkumham anggaran untuk litigasi dan non litigasi itu kisaran Rp.8 juta hingga Rp.10 juta perkasus. Namun di Jatim anggarannya hanya kisaran Rp.5 juga perkasus. Sehingga Pemprov Jatim perlu melakukan penyesuaian terkait anggaran litigasi maupun non litigasi, apakah melalui Revisi Perda atau Revisi Pergub Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *