Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
“Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Noer.
Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada awal Oktober lalu. Selam itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 2,4 miliyar.
“Jumlah itu termasuk pembongkaran bangunan dan reklame dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah,” sambung pejabat kelahiran Bojonegoro ini.
Peserta lelang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut obyek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) – 3573953, 3523516.
Sementara untuk penetapan proses lelang, tambah Noer, belum dapat dikeluarkan secara pasti Sebab, pihaknya belum menyerahkan surat permohonan lelang ke KPKNL.












