Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1) dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.
Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual ccount masing-masing peserta lelang.
“Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid,”sambung Noer.












