Mantan anggota DPRD Jatim ini menambahkan, berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK.
Untuk itu menurutnya, pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri.
“Semuanya memungkinkan, tergantung goodwillnya seperti apa,” paparnya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas.
“Dari awal yang kita minta ke gubernur seperti itu, tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah,” tandas pria yang akrab disapa WS ini.
Namun, Wakil Walikota ini menegaskan, perjuangan pemerintah kota untuk bisa memberlakukan pendidikan gratis hingga SMA/SMK terhenti, pasca gagalnya gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.(hdi/cn02)












