Whisnu yang juga menjelaskan, komitmen Gus Ipul itu akan diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang kekuatan APBD-nya dianggap mampu, seperti diantaranya Pemkot Surabaya.
Menurut dia, pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK itu murni milik Gubernur dan hal itu adalah good will yang diharapkan masyarakat.
“Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis),” tuturnya
Ia menganggap komitmen yang disampaikan oleh Gus Ipul tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian.
“Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul Anas di Surabaya,” katanya.
Whisnu mengungkapkan, saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban kemendagri mengenai legalitas bantuan sosial yang diberikan kepada siswa miskin SMA/SMK.
Pada saat konsultasi sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan penjelasan, bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
“Kewenangannya ada di Provinsi. Kalau kita (pemerintah kota) masih banyak yang harus diselesaikan,” tegasnya












