Eri menjelaskan bahwa untuk surat bantib tersebut telah dikeluarkan pada awal November 2017.
“Bantib suryanation sesuai surat no.510.12/28440.1/436.7.5/2017 tanggal 8 November 2017,” beber Eri yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut dituturkan Eri, selanjutnya kewenangan penertiban saat ini jadi kewenangan Satpol PP.












